A. Proses Penanaman Sistem Ekonomi Liberal Oleh Belanda di Pulau Jawa
· Alasan diberlakuakan Sistem Ekonomi Liberal oleh Belanda
Indonesia sejak tahun 1830 sampai 1900 merupakan periode pendudukan Belanda di Pulau Jawa yang disebut sebagai. Pada periode tahun inilah untuk pertama kalinya Belanda mampu mengeksploitasi dan menguasai seluruh pulau ini dengan berbagai usaha yang dilakukan. Berkat cara-cara yang licik diterapkan oleh Belanda akhirnya berhasil menguasai pulau Jawa. Keberhasilan dalam menaklukkan ataupun bekerjasama dengan berbagai pihak dari masyarakat pribumi itu sendiri yang memilki kekuasaan, sepertihalnya Bupati dan bangsawan-bangsawan pada masa itu.
Melalui kerjasama dengan para bangsawan serta pemerintah daerah tersebutlah Belanda mampu menjalankan berbagai eksploitasi serta politik yang menguntungkan pihak Belanda. Setelah eksploitasi yang dilakukan oleh Belanda hampir selama 40 tahun di pulau Jawa yang berjalan sesuai rencana serta mendapatkan pemasukan yang banyak bagi pihak belanda. Namun pada tahun 1870 kondisi terbalik 90 derajat dai kondisi perekonomia sebelumnya. Hal ini disebabkan karena terjadi kalah persaingan dalam pasar Eropa. Ekonomi pada saat itu menurun drastis yang membuat pemerintah Hindia Belanda menerapkan sistem liberal untuk memaksimalkan pemasukan untuk mendapatkan surplus.
Kalahnya Belamda di pasar internasional karena telah ada suplay barang-barang dagang oleh orang Barat serta semakin ramainya perdagangan internasional. Berbagai krisis yang melanda keuangan Belanda membuat sistem liberal menjadi solusi yang diambil. Penerapan sistem liberal di Jawa tidak hanya dalam sektor perkebunan namun juga disektor industri yang meliputi impor barang-barang jadi yang dihasilkan industri yang sedang berkebang di negara Belanda serta tambang-tambang. Dalam sektor perkebunan terjadi perluasan lahan untuk kegiatan produksi tanaman dagang yang akan diekspor seperti kopi, teh dan tebu.
Dampak diberlakukannya sistem liberal ini oleh Belanda terjadi pedirian industri-industri perkebunan yang dikelola oleh pemodal swasta Barat.Kebijakan yang diberikan oleh Belanda oleh pemodal asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh penduduk di Jawa terutama pemilik tanah namun kesempatan ini tidak disiasiakan oleh golongan Timur Asing khususnya orang-orang Cina (Kartodirdjo, 1975:91). Mereka mendirikan industri-industri produksi namu yang paling menonjol dari orang Cina adalah kegiatan perdagangannya serta mobilitasnya.
B. Perkembangan Ekonomi Indonesia Pada Masa Liberal (1870-1900)
Pada masa antara tahun 1870 untuk pertama kalinya dalam sejarah kolonial Hindia Belanda di Indonesia pemodal atau pengusaha asing diberikan peluang dan keleluasaan untuk menanamkan modal dalam berbagai usaha kegiatan di Indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud adalah sector perkebunan.Masa ini disebut sebagai zaman liberalism yang berlangsaung dari tahun 1870 sampai 1900.Selama masa ini modal swasta yang berasal dari Belanda dan negara-negara Eropa lainnya telah membuka lahan yang digunakan sebagai perkebunan kopi, teh, guladan kina yang besar di Deli Sumatra Timur (Kartodirdjo, 1975 : 90).
Pembukaan perkebunan-perkebunan ini didasarkan padaUndang-Undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870.Tujuan dari pada undang-undang ini adalah untuk melindungi petani-petani Indonesia terhadap hak milik atas tanah mereka kepada orang-orang asing. Di lain pihak, undang-undang ini membuka peluang bagi orang-orang asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia serta berhak mengangkat masyarakat pribumi sebagai buruh.
Meluasnya pengaruh ekonomi Barat dalam masyarakat Indonesia selama zaman Liberal tidak saja terbatas pada penanaman tanaman-tanaman perdagangan diperkebunan-perkebunan besar, akantetapi juga meliputi impor barang jadi yang dihasilkan oleh industri-industri yang sedang berkembang di negeri Belanda (Kartodirdjo, 1975 : 90). Kegiatan impor ini membawa dampak buruk bagi usaha-usaha kerajinan rakyat Indonesia.Karena pada umumnya hasil produksi baik mutu dan juga harga tidak dapat bersaing dengan barang impor tersebut. Akibatnya penduduk Jawa banyak yang kehilangan mata pencaharian tradisional mereka, sehingga memaksa mereka untuk mencari pekerjaan pada perkebunan besar yang dimiliki Belanda dan orang Eropalainny sebagai buruh.
KedudukanWanita
Perempuan Indonesia pada zaman dulu memiliki peran hanya sebagai ibu rumah tangga, ibu untuk anak-anak mereka dan istri serta pelayan suami, kaum perempuan Indonesia dibelenggu oleh aturan-aturan tradisi dan adat yang membatasi perannya dalam kehidupan masyarakat. Mereka tidak boleh mengenyam pendidikan, pendidikan yang boleh mereka peroleh terbatas pada usaha untuk persiapan menjadi ibu rumah tanggadan hanya dapat pasrah menunggu serta menerima apa yang ditentukan oleh adat yang didominasi oleh kaum laki-laki.Selain itu, mereka tidak boleh menentukan jodohnya sebab jodoh telah ditentukan oleh orang tuanya.
Kedudukan perempuan zaman dulu:
1. Perempuan selalu dipandang rendah, dianggap tidak berguna apa-apa.
2. Kedudukannya dipandang dibawah laki-laki sehingga perempuan selalu diperlakukan kurang sopan.
3. Perempuan tidak mempunyai hak tetapi mempunyai banyak sekali kewajiban.
4. Perempuan adalah kaum yang terbelakang, tidak perlu diperhitungkan.
Bidang Agama
Masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam, kegiatan keagamaan dikontrol dan dibatasi oleh pemerintah kolonial. Hal tersebut didasarkan pada ketakutan pemerintah Belanda akan munculnya gerakan yang dapat menghambat kepentingan perdagangan dan politiknya. Cara pengontrolan pemerintah kolonial yang dilakukan sebagai berikut :
1. Orang Muslim yang naik haji juga dibatasi karena dianggap sebagai cikal bakal munculnya tokoh-tokoh Muslim yang radikal.
2. Kebijakan tersebut menyebabkan munculnya perlawanan dari masyarakat Muslim Indonesia.
3. Untuk meneliti dan mempelajari seluk beluk masyarakat Muslim Indonesia, Belanda mengirim Snouck Hurgronje ke Aceh.
3. Belanda juga membatasi kelompok-kelompok agama Katolik, dan Protestan. Belanda melihat kegiatan keagamaan yang dilakukan para missionaris, pastor, dan pendeta melalui lembaga pendidikan sebagai penghalang bagi kepentingan perdagangan dan kekuasaan pemerintah Belanda.
4. Pemerintah membuat laporan bahwa setiap kegiatan keagamaan harus dilaporkan dan mendapat perizinan dari pemerintah Belanda.
A. Pengaruh Diterapkannya Paham Liberalisme oleh Belanda Terhadap Penduduk Indonesia dalam Penjajahannya.
Pada saat terjadi krisis sekitar tahun 1850 pada keuangan kerajaan Belanda, sehingga pihak kerajaanpun menuntut pemasukan yang banyak dari perusahaan-perusahaan yang dibangaunnya disetiap negara jajahannya. Pada saat yangsama barang atau bahan yang dihasilka dari tanah Indonesia, negara jajahan Belanda mengalami penurunan dikarenakan negara-negara Eropa telah menadapatkan suplai dari negara eropa lainnya. Barang atau bahan tersebut seperti gula, kopi dan lainnya telahmendapatkan pasokan yang cukup sehingga hasil bumi dari Indonesia yang biasanya dijual ke Eropa oleh Belanda menjadi tidak laku dipasaran karena tidak adapesanan ataupun kalah persaingan.
Dalam keadaan seperrti ini pemerintah Hindia-Belanda akan menerapkan sistem Liberal dalam penguasaan wilayah jajahannya. Hal ini sangat dipicu dengan aliran Liberalisme yang sangat berkembang pesat di Eropa tanpa terkecuali negara Belanda itu sendiri. Dibawah ini adalah beberapaharapan pegaruh yang ingin dicapai pemerintahHindia-Belanda timbul setelah diterapkanya aliran Liberalisme di Indonesia, yaitu
1. Perekonomian bisa berkembang dengan sendirinya.
2. Mampu bersaing dengan kekuatan-kekuatan ekonomi negara lain di pasar bebas.
3. Terciptanya kebebasan praktek dalam hal ini kebebasan berusaha, dalam konteks Hindia Belanda sepenuhnya menguasai usaha tersebut dan modal swasta.
4. Belanda mampu mengembangkan sayapnya dalam berbagai usaha kegiatan ekonomi.
5. Semakin besarnya industri-industri ekspor sehingga penduduk Indonesia banyak yang menjadi buruh.
6. Mendapatkan untung sebanyak-banyaknya dengan saldo surplus (Kartodirdjo, 1975: 93-94).
Pemerintah Hidia-Belanda dalam penerapan sistem liberal ini tentunya akan berdampak buruk kepada kondisi negara yang dijajahnya sehingga pengaruh bagi penduduk Indonesia yang mengalami pejajahan Belanda dengan diterapkannya sistem ini maka menimbulkan dampak sebagai berikut:
1. Rakyat semakin sengsara dengan dituntut bekerja keras untuk mengahasilkan panen yang lebih banyak untuk dijual dipasar Internasional hasil perkebunannya oleh Belanda.
2. Lahan perkebunan semakin diperluas oleh Belanda seperti perkebunan gula, teh, tembakau dan tanaman perdagangan lainnya.
3. Tingkat kehidupan penduduk Indonesia khususnya pulau jawa mengalami kemerosotan pada akhir abad kesembilan.
4. Para buruh yang dipekerjakan tidak mendapatkan upah yang layak sehingga merugikan para buruh.
Kondisi sistem leberalisme Belanda ini sangat menguntungkan bagi penanam modal asing yang dijamin oleh pemerintah Belanda, seperti tenaga kerja dan sewa tanah murah. Hal ini dapat dilihat dari isi undang-undang Agraria tahun 1870 yang berisi tentang dua pokok hal, yaitu pengambil alihan tanah milik penduduk tidak diperbolehkan dan orang asing diperbolehkan menyewa tanah untuk perkebunan (Utomo, 1995: 11).
Migrasi dan faktor penyebabnya
Migrasi yang terjadi pada tahun 1870-1900 baik dari pihak penjajah ataupun penduduk pribumi memang terjadi.Mobilisasi yang terjadi kebanyakan terjadi di pulau Jawa dan Sumatera.Namun kedua daerah tersebut memang menjadi daerah sentra industri perkebunan Belanda dan para investor asing.Migrasi yang dilakukan oleh bangsa Eropa bertujuan untuk mendirikan industri-industri dan perkebunan serta menanamkan modalnya di Indonesia.Migrasi yang dilakukan oleh penduduk pribumi dalam bentuk menjadi buruh yang dikirim oleh Belanda di daerah perkebunan-perkebunan Belanda untuk dijadikan sebagai buruh.
B. Alasan Belanda menggunakan politik liberal pada negara-negara jajahanya
Konsep Politik Liberal
Politik kolonial liberal di Eropa pada awalnya merupakan cerminan antara perbedaan dalam bidang politik yang berhaluan totalitarisme (fasisme dan komunisme) dan liberalisme (sosialisme dan kapitalisme).Hubungan timbal balik antara ekonomi pasar dengan liberalisasi politik yang relatif bisa dilihat pada studi perbandingan mengenai negara-negara fasis maupun komunis. Doktrin liberal jauh lebih mengutamakan masyarakat dari pada negara.Dalam doktrin liberal klasik, “masyarakat pada dasarnya dianggap mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan negara baru ikut campur tangan hanya kalau usaha-usaha masyarakat yang bersifat sukarela menemui kegagalan”. Dengan demikian, teori Negara sebagai alat menempatkan negara pada kedudukannya sebagai pelengkap.Sejauh individu dapat menjalankan kehidupannya tanpa Negara, kaum liberal menentang keberadaan negara bahkan jika negara dapat melakukan yang lebih baik dari pada individu.
Selain itu, konsep hukum dibalik hukum secara langsung diturunkan dari pandangan kosesual Negara dan masyarakat dalam liberalisme klasik.Masyarakat dipahami sebagai himpunan bermacam-macam perkumpulan sukarela, dan negara itu juga pada intinya dianggap sebagai badan yang diorganisasikan secara sukarela, karena otoritasnya diperoleh atas dasar persetujuan mereka yang diperintah.Liberalisme selalu menganut pemikiran bahwa hubungan antara Negara dan masyarakat atau antara pemerintah dan individu pada akhirnya ditentukan oleh hukum yang kedudukannya lebih tinggi daripada hukum negara.
Paham kebebasan liberalisme mulai tumbuh subur di Eropa dan dianggap sebagai paham yang paling sesuai untuk diterapkan oleh negara-negara yang menjunjung tinggi kebebasan.Liberalisme muncul sebagai sikap pendobrakan terhadap kekuasaan absolut dan didasarkan atas teori rasionalistis yang umum dikenal sebagai Social Contract.Sejak tahun 1900-an, politik dan ekonomi liberal memiliki hubungan yang sangat erat. Gagasan ekonomi liberal didasarkan pada sebuah pandangan; setiap individu harus diberi akses seluas mungkin untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonominya, tanpa ada intervensi dan campur tangan dari negara. Atas dasar itu, campur tangan negara tidak diperlukan lagi.Bila liberalisme awal (early liberalism) lebih menekankan pada hak-hak politik, maka sejak tahun 1900-an, liberalisme telah mencakup hampir seluruh dimensi kehidupan, termasuk di dalamnya liberalisasi pemikiran.
Latar Belakang Politik Etis (Balas Budi)
Pelaksanaan politik kolonial liberal di Indonesia tidak terlepas dari perubahan politik Belanda.Pada tahun 1850, golongan liberal di negeri Belanda mulai memperoleh kemenangan dalam pemerintahan.Kemenangan itu diperoleh secara mutlak pada tahun 1870, sehingga tanam paksa dapat dihapuskan.Mereka berpendapat bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta.Pemerintah hanya mengawasi saja, yaitu hanya sebagai polisi penjaga malam yang tidak boleh campur tangan dalam bidang ekonomi. Sistem ini akan menumbuhkan persaingan dalam rangka meningkatkan produksi perkebunan di Indonesia. Dengan demikian pendapatan negara juga akan bertambah banyak.
Untuk mewujudkan sistem tersebut, pada tahun 1870 di Indonesia dilaksanakan politik kolonial liberal atau sering disebut “politik pintu terbuka” (open door policy).Sejak saat itu pemerintahan Hindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha swasta asing untuk menanamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan.Pelaksanaan sistem liberal ini ditandai dengan keluarnya Undang-Undang De Waal, yaitu Undang-undang Agraria dan Undang-Undang Gula.Undang-Undang Gula (Agrarische Wet) menjelaskan, bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda.Oleh karena itu, pihak swasta boleh menyewanya dalam jangka waktu antara 50-75 tahun di luar tanah-tanah yang digunakan oleh penduduk untuk bercocok tanam.
Sistem ekonomi kolonial antara tahun 1870 dan 1900 pada umumnya disebut sistem liberalisme.Yang dimaksudkan disini adalah bahwa pada masa itu untuk pertama kalinya dalam sejarah kolonial, modal swasta diberi peluang sepenuhnya untuk mengusahakan kegiatan di Indonesia, khususnya perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa.Selama masa ini, pihak-pihak swasta Belanda maupun swasta Eropa lainnya mendirikan berbagai perkebunan-perkebunan kopi, teh, gula, dan kina.Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini dimungkinkan oleh Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) yang dikeluarkan pada tahun 1870.Pada suatu pihak Undang-undang Agraria membuka peluang bagi orang-orang asing, artinya orang-orang bukan pribumi Indonesia untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.
Pelaksanaan Politik Pintu Terbuka Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen.Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870.
Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
1. Pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta
2. Pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta.Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin.Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing.Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa.
Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870.Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU ini yaitu:
1. Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2. Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Berikut ini beberap
0 komentar:
Posting Komentar